Komisi I Bahas RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Arab Saudi
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais, foto : arief/hr.
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisikan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Arab Saudi sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Diharapkan RUU ini bisa ikut menciptakan perdamain internasional. RUU ini juga merupakan kerja sama lanjutan dari hubungan bilateral kedua negara.
Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais yang memimpin rapat menjelaskan, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo perihal pembahasan RUU ini. Pemerintah sendiri nanti akan diwakili Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU tersebut dengan DPR. Sebelumnya, Rapat Bamus sudah menugaskan Komisi I untuk merumuskan RUU kerja sama pertahanan ini.
"Presiden telah berkirim surat kepada DPR RI terkait RUU ini dan menugaskan Menlu, Menhan, dan Menkum HAM untuk membahasnya bersama DPR. Rapat Pimpinan Pengganti Rapat Bamus 4 Desember lalu, juga telah menugaskan Komisi I membahas RUU ini," kata Hanafi saat memimpin rapat dengar pendapat, Selasa (16/1/2018) di ruang rapat Komisi I Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rapat kali ini menghadirkan tiga pakar untuk memberi masukan atas rumusan RUU tersebut. Ketiganya adalah Huala Adolf pakar Hukum Internasional dari Unpad, Teuku Rezasyah pakar dari Unpad, dan Yon Machmudi pakar dari UI. Masukan dari ketiga pakar sangat penting sebelum Komisi I bertemu dengan pemerintah untuk membahas RUU kerja sama pertahanan ini.
Menurut pakar, kerja sama pertahanan ini sangat didukung oleh kesamaan religi antara Indonesia dan Arab Saudi. Perlu diketahui bahwa Arab Saudi merupakan negara dengan anggaran militer terbesar keempat di dunia. Sektor pertahanan selalu berpengaruh terhadap kepentingan nasional kedua negara termasuk posisi ekonomi, sosial, dan budaya. (mh/sc)